Berikut landasan sebuah sekolah menunjuk para wakilnya:
1. Jumlah wakil
kepala sekolah maksimal 4 orang yang terdiri dari Urusan Kurikulum, Urusan
Kesiswaan, Urusan
Sarana Prasarana, dan Urusan Hubungan Masyarakat (Instrumen PK tugas
tambahan guru
pada Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010)
2. Berdasarkan
Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 (Standar Pengelolaan): a) SD tidak memiliki wakil kepala sekolah
b) SMP memiliki
1 wakil kepala sekolah
c) SMA memiliki
3 wakil kepala sekolah (Kurikulum, Kesiswaan, dan Sarana Prasarana)
d) SMK memiliki
4 wakil kepala sekolah (Kurikulum, Kesiswaan, Sarana Prasarana, dan
Hubungan
Industri)
3. Berdasarkan SK
Dirjen Dikdasmen Depdiknas RI Nomor 541/C.C3/Kep/MN/2004 tentang
Pedoman Tipe SMP:
Tipe A (≥ 27 rombel)
: memiliki 3 wakil kepala sekolah
Tipe A1 (24-26
rombel) : memiliki 2 wakil kepala sekolah
Tipe A2 (21-24
rombel) : memiliki 2 wakil kepala sekolah
Tipe B (18-20
rombel) : memiliki 2 wakil kepala sekolah
Tipe B1 (15-19
rombel) : memiliki 2 wakil kepala sekolah
Tipe B2 (12-14
rombel) : memiliki 1 wakil kepala sekolah
Tipe C (9-11 rombel)
: memiliki 1 wakil kepala sekolah
Tipe C1 (6-8 rombel)
: tidak memiliki wakil kepala sekolah
Tipe C2 (3-5 rombel)
: tidak memiliki wakil kepala sekolah
4. Permendiknas Nomor
19 Tahun 2007 dan SK Dirjen Dikdasmen Depdiknas RI Nomor 541/C.C3
/Kep/MN/2004:
1) SMA/SMK
memiliki 4 wakil kepala sekolah (Kurikulum, Kesiswaan, Sarana Prasarana,
dan
Hubungan
Masyarakat)
2) SMP berdasarkan
tipe sekolah:
Tipe A (≥ 27 rombel)
: memiliki 4 wakil kepala sekolah
Tipe A1 (24-26
rombel) : memiliki 3 wakil kepala sekolah
Tipe A2 (21-24
rombel) : memiliki 3 wakil kepala sekolah
Tipe B (18-20
rombel) : memiliki 3 wakil kepala sekolah
Tipe B1 (15-19
rombel) : memiliki 3 wakil kepala sekolah
Tipe B2 (12-14
rombel) : memiliki 2 wakil kepala sekolah
Tipe C (9-11 rombel)
: memiliki 2 wakil kepala sekolah
Tipe C1 (6-8 rombel)
: memiliki 1 wakil kepala sekolah
Tipe C2 (3-5 rombel)
: memiliki 1 wakil kepala sekolah
3) SD tidak
memiliki wakil kepala sekolah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar