BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR
BELAKANG
Manajemen peserta didik keberadaanya sangat
dibutuhkan di lembaga pendidikan karena siswa merupakan subjek sekaligus objek
dalam proses transformasi ilmu dan ketrampilan. Keberhasilan dalam
penyelenggaraan pendidikan akan sangat bergantung dengan perkembangan potensi
fisik, kecerdasan intelektual, sosial, emosional dan kejiwaan peserta
didik.Manajemen peserta didik merupakan penataan dan pengaturan terhadap
kegiatan yangberkaitan dengan peserta didik, mulai dari siswa itu masuk sampai
dengan keluar dari suatu sekolah.
Manajemen peserta didik tidak semata pencatatan data
peserta didik kan tetapi meliputi aspek yang lebih luas yaitudapat membantu
upaya pertumbuhan anak melalui proses pendidikan di sekolah. Menurut Suharsimi
Arikunto (1986:12) bahwa peserta didik adalah siapa saja yang terdaftar sebagai
objek didik di suatu lembaga pendidikan. Menurut UU Sisdiknas bahwa peserta
didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi dirinya
melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang dan jenis pendidikan
tertentu.
Jadi bisa diartikan bahwa peserta didik adalah
seseorang yang terdaftar dalam suatu jalur, jenjang, dan jenis lembaga
pendidikan tertentu, yang selalu ingin mengembangkan potensi dirinya baik pada
aspek akademik maupun non akademik melalui proses pembelajaran yang
diselenggarakan. Manajemen peserta didik bertujuan mengatur berbagai kegiatan
dalam bidang kesiswaan agar kegiatan pembelajaran di sekolah lancar, tertib dan
teratur. Beberapa ahli berpendapat bahwa tujuan manajemen peserta didik adalah
untuk menciptakan kondisi lingkungan sekolah yang baik serta agar siswa dapat
belajar dengan tertib sehingga tercapai tujuan pengajaran yang efektif dan efisien.
Ada tiga tugas utama
dalam
bidang manajemen peserta didik untuk mencapai tujuan tersebut yaitu penerimaan
peserta didik, kegiatan kemajuan belajar serta bimbingan dan pembinaan disiplin.
B. RUMUSAN
MASALAH
Berdasarkan latar belakang masalah di
atas, maka kami dapat mengambil rumusan masalahnya sebagai berikut:
1. Apa
saja ruang lingkup dalam perencanaan peserta didik?
2. Bagaimana
proses pembinaan peserta didik?
3. Apa
saja yang dibutuhkan dalam mengevaluasi peserta didik?
4. Jelaskan
jenis mutasi peserta didik?
C. TUJUAN
Tujuan dari makalah ini
adalah:
1. Mengetahui
ruang lingkup dalam perencanaan peserta didik
2. Memahami
bagaimana proses pembinaan peserta didik
3. Mengetahui
apa saja yang dibutuhkan dalam pengevaluasian peserta didik
4. Mengetahui
jenis-jenis mutasi peserta didik
BAB II
PEMBAHASAN
A. PERENCANAAN PESERTA DIDIK
Perencanaan terhadap peserta didik menyangkut
perencanaan penerimaan siswa baru, kelulusan, jumlah putus sekolah dan
kepindahan. Khusus mengenai perencanaan peserta didik akan langsung berhubungan
dengan kegiatan penerimaan dan proses pencatatan atau dokumentasi data pribadi
siswa, yang kemudian tidak dapat dilepaskan kaitannya dengan pencatatan atau
dokumentasi data hasil belajar dan aspek-aspek lain yang diperlukan dalam
kegiatan kurikuler dan ko-kurikuler. Langkah yang pertama yaitu perencanaan
terhadap peserta didik, yang meliputi kegiatan;
1. Analisis
kebutuhan peserta didik
2. Rekruitmen
peserta didik
3. Seleksi
peserta didik
4. Orientasi
5. Penempatan
peserta didik
6. Pencatatan
dan pelaporan
Lebih lanjut akan dibahas
satu persatu dari langkah-langkah tersebut yaitu :
1. Analisis
kebutuhan peserta didik yaitu penetapan siswa yang dibutuhkan oleh lembaga
pendidikan yang meliputi; (1) merencanakan jumlah peserta didik yang akan
diterima dengan pertimbangan daya tampung kelas/jumlah kelas yang tersedia,
serta pertimbangan rasio murid dan guru. Secara ideal rasio murid dan guru
adalah 1:30; (2) menyusun program kegiatan kesiswaan yaitu visi dan misi sekolah,
minat dan bakat siswa, sarana dan prasarana yang ada, anggaran yang tersedia
dan tenaga kependidikan yang tersedia.
2. Rekruitmen
peserta didik pada hakikatnya proses pencarian, menentukan peserta didik yang
nantinya akan menjadi peserta didik di lembaga sekolah yang bersangkutan.
Langkah-langkah dalam kegiatan ini adalah (1) membentuk panitia penerimaan
peserta didik baru yang meliputi dari semua unsur guru, tenaga TU dan dewan
sekolah/komite sekolah; (2) pembuatan dan pemasangan pengumuman penerimaan
peserta didik baru yang dilakukan secara terbuka. Informasi yang harus ada
dalam pengumuman tersebut adalah gambaran singkat lembaga, persyaratan pendaftaran
siswa baru (syarat umum dan syarat khusus), cara pendaftaran, waktu pendaftaran,
tempat pendaftaran, biaya pendaftaran, waktu dan tempat seleksi dan pengumuman hasil
seleksi.
3. Seleksi
peserta didik merupakan kegiatan pemilihan calon peserta didik untuk
menentukan
diterima atau tidaknya calon peserta didik menjadi peserta didik di lembaga
pendidikan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Adapun cara-cara seleksi yang dapat
digunakan adalah (1) melalui tes atau ujian, yaitu tes psikotest, tes jasmani,
tes kesehatan, tes akademik, atau tes ketrampilan; (2) melalui penelusuran bakat
kemampuan, biasanya berdasarkan pada prestasi yang diraih oleh calon peserta
didik dalam bidang olahraga atau kesenian; (3) berdasarkan nilai STTB atau nilai
UAN.
4. Orientasi
peserta didik baru merupakan kegiatan mengenalkan situasi dan kondisi lembaga
pendidikan tempat peserta didik menempuh pendidikan. Lingkungan yang dimaksud
adalah lingkungan fisik sekolah dan lingkungan sosial sekolah. Tujuan dengan
orientasi tersebut adalah agar siswa mengerti dan mentaati peraturan yang berlaku
di sekolah, peserta didik dapat aktif dalam kegiatan yang diselenggarakan sekolah,
dan siap menghadapi lingkungan baru secara fisik, mental dan emosional.
5. Penempatan
Peserta Didik (Pembagian Kelas) yaitu kegiatan pengelompokan peserta didik yang
dilakukan dengan sistem kelas, pengelompokan peserta didik bisa dilakukan
berdasarkan kesamaan yang ada pada peserta didik yaitu jenis kelamin dan umur.
Selain itu juga pengelompokan berdasar perbedaan yang ada pada individu peserta
didik seperti minat, bakat dan kemampuan.
6. Pencatatan
dan pelaporan peserta didik dimulai sejak peserta didik diterima di sekolah
sampai dengan tamat atau meninggalkan sekolah. Tujuan pencatatan tentang
kondisi peserta didik dilakukan agar lembaga mampu melakukan bimbingan yang
optimal pada peserta didik. Sedangkan pelaporan dilakukan sebagai bentuk
tanggung jawab lembaga dalam perkembangan peserta didik di sebuah lembaga.
Adapun pencatatan yang diperlukan untuk mendukung data mengenai siswa adalah
(1) buku induk siswa, berisi catatan tentang peserta didik yang masuk di
sekolah tersebut, pencatatan diserta dengan nomor induk siswa/no pokok; (2)
buku klapper, pencatatannya diambil dari buku induk dan penulisannya diurutkan
berdasar abjad; (3) daftar presensi, digunakan untuk memeriksa kehadiran
peserta didik pada kegiatan sekolah; (4) daftar catatan pribadi peserta didik
berisi data setiap peserta didik beserta riwayat keluarga, pendidikan dan data psikologis.
Biasanya buku ini mendukung program bimbingan dan penyuluhan disekolah.
B. PEMBINAAN PESERTA DIDIK
Langkah kedua dalam manajemen peserta didik adalah
pembinaan terhadap peserta didik yang meliputi layanan-layanan khusus yang
menunjang manajemen peserta didik. Layanan-layanan yang dibutuhkan peserta
didik di sekolah meliputi :
Layanan bimbingan dan konseling
Layanan
BK merupakan proses pemberian bantuan terhadap siswa agar perkembangannya
optimal sehingga anak didik bisa mengarahkan dirinya dalam bertindak dan
bersikap sesuai dengan tuntutan dan situasi lingkungan sekolah, keluarga dan
masyarakat. Fungsi bimbingan disini adalah membantu peserta didik dalam memilih
jenis sekolah lanjutannya, memilih program, lapangan pekerjaan sesuai
bakat,minat, dan kemampuan. Selain itu bimbingan dan konseling juga membantu
guru dalam menyesuaikan program pengajaran yang disesuaikan dengan bakat minat siswa,serta
membantu siswa dalam menyesuaikan diri dengan bakat dan minat siswa untuk
mencapai perkembangan yang optimal.
Layanan perpustakaan
Diperlukan
untuk memberikan layanan dalam menunujang proses pembelajaran di sekolah,
melayani informasi yang dibutuhkan serta memberikan layanan rekreatif melalui
koleksi bahan pustaka. Keberadaan perpustakaan sangatlah penting karena perpustakaan
juga dipandang sebagai kunci dalam pembelajaran siswa di sekolah. Bagi siswa
perpustakaan bisa menjadi penyedia bahan pustaka yang memperkaya dan memperluas
cakrawala pengetahuan, meningkatkan ketrampilan, membantu siswa dalam
mengadakan penelitian, memperdalam pengetahuannya berkaitan dengan subjek yang
diminati, serta meningkatkan minat baca siswa dengan adanya bimbingan membaca,
dan sebagainya.
Layanan kantin
Kantin
diperlukan di tiap sekolah agar kebutuhan anak terhadap makanan yang bersih,
bergizi dan higienis bagi anak sehingga kesehatan anak terjamin selama di sekolah.
Guru bisa mengontrol dan berkonsultasi dengan pengelola kantin dalam menyediakan
makanan yang sehat dan bergizi. Peranan lain dengan adanya kantin di dalam
sekolah anak didik tidak berkeliaran mencari makanan dan tidak harus keluar
dari lingkungan sekolah.
Layanan kesehatan
Layanan
kesehatan di sekolah biasanya dibentuk dalam sebuah wadah yang bernama Usaha
Kesehatan Sekolah (UKS). Sasaran utama UKS untuk meningkatkan atau membina
kesehatan siswa dan lingkungan hidupnya. Program UKS sebagai berikut (1)
mencapai lingkungan hidup yang sehat; (2) pendidikan kesehatan; (3)
pemeliharaan kesehatan di sekolah
Layanan transportasi
Sarana
transport bagi peserta didik sebagai penunjang untuk kelancaran proses belajar
mengajar, biasanya layanan transport diperlukan bagi peserta didik di tingkat
prasekolah dan pendidikan dasar. Penyelenggaraan transportasi sebaiknya dilaksanakan
oleh sekolah yang bersangkutan atau pihak swasta.
Layanan asrama
Bagi
siswa layanan asrama sangat berguna untuk mereka yang jauh dari keluarga sehingga
membutuhkan tempat tinggal yang nyaman untuk mereka beristirahat. Biasanya yang
mengadakan layanan asrama di tingkat sekolah menengah dan perguruan tinggi.
C. EVALUASI KEGIATAN PESERTA DIDIK
Menurut Wand dan Brown (dalam Syaiful
Bahri Djamarah dan Aswan Zain, 2002;57), evaluasi adalah suatu tindakan atau
suatu proses untuk menentukan nilai dari sesuatu. Evaluasi hasil belajar
peserta didik berarti kegiatan menilai proses dan hasil belajar siswa baik yang
berupa kegiatan kurikuler, ko-kurikuler, maupun ekstrakurikuler. Penilaian
hasil belajar bertujuan untuk melihat kemajuan belajar peserta didik dalam hal
penguasaan materi pengajaran yang telah dipelajarinya sesuai dengan
tujuantujuan yang telah ditetapkan. Pasaribu dan Simanjuntak (dalam Syaiful
Bahri Djamarah dan Aswan Zain, 2002;58), menyatakan bahwa :
v Tujuan
umum dari evaluasi peserta didik adalah :
ü Mengumpulkan
data-data yang membuktikan taraf kemajuan peserta didik dalam mencapai tujuan
yang diharapkan
ü Memungkinkan
pendidik/guru menilai aktifitas/pengalaman yang didapat
ü Menilai
metode mengajar yang digunakan
v Tujuan
khusus dari evaluasi peserta didik adalah :
ü merangsang
kegiatan peserta didik
ü menemukan
sebab-sebab kemajuan atau kegagalan belajar peserta didik
ü memberikan
bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan, perkembangan dan bakat siswa yang
bersangkutan
ü untuk memperbaiki mutu pembelajaran/cara belajar
dan metode mengajar
Berdasarkan
tujuan penilaian hasil belajar tersebut, ada beberapa fungsi penilaian yang
dapat dikemukakan antara lain:
A. Fungsi
selektif
Dengan mengadakan evaluasi, guru
mempunyai cara untuk mengadakan seleksi atau penilaian terhadap peserta
didiknya. Evaluasi dalam hal ini bertujuan untuk : memilih peserta didik yang
dapat diterima di sekolah tertentu, memilih peserta didik yang dapat naik kelas
atau tingkat berikutnya, memeilih siswa yang seharusnya mendapat beasiswa,
memilih siswa yang sudah berhak meninggalkan sekolah, dan sebagainya.
B.Fungsi
diagnostik
Apabila alat yang digunakan dalam
evaluasi cukup memenuhi persyaratan, dengan melihat hasilnya guru akan dapat
mengetahui kelemahan peserta didik, sehingga lebih mudah untuk mencari cara
mengatasinya.
C.Fungsi
penempatan
Pendekatan yang lebih bersifat melayani
perbedaan kemampuan peserta didik adalah pengajaran secara kelompok. Untuk
dapat menentukan dengan pasti di kelompok mana seorang peserta didik harus
ditempatkan.
D. Fungsi
pengukur keberhasilan program
Eavaluasi ini dimaksudkan untuk
mengetahui sejauhmana sustu program berhasil diterapkan. Secara garis besar ada
dua macam alat evaluasi, yaitu tes dan non tes, Dalam penggunaan alat evaluasi
yang berupa tes, hendaknya guru membiasakan diri tidak hanya menggunakan tes
obyektif saja tetapi juga diimbangi dengan tes uraian. Tes adalah penilaian
yang komprehensif terhadap seorang individu atau keseluruhan usaha evaluasi
program. Dalam suatu kelas, tes mempunyai fungsi ganda, yaitu untuk mengukur keberhasilan
peserta didik dan untuk mengukur keberhasilan program pengajaran.
Ø Ditinjau
dari segi kegunaan untuk mengukur keberhasilan peserta didik, ada tiga jenis tes,
yaitu :
a. Tes
diagnostik
Tes diagnostik adalah tes yang digunakan
untuk mengetahui kelemahan-kelemahan peserta didik sehingga berdasarkan
kelemahan tersebut dapat dilakukan pemberian perlakuan yang tepat. Kedudukan
diagnosis adalah dalam menemukan letak kesulitan belajar peserta didik dan
menentukan kemungkinan cara mengatasinya dengan memperhitungkan faktor-faktor
yang mempengaruhi kegiatan belajar.
b. Tes
formatif
Tes formatif atau evaluasi formatif
dimaksudkan untuk mengetahui sejauhmana peserta didik telah terbentuk setelah
mengikuti suatu program tertentu. Jenis penilaian ini juga berfungsi untuk
memperbaiki proses belajar mengajar.
c. Tes
sumatif
Tes sumatif atau evaluasi sumatif
dilaksanakan setelah berakhir pemberian sekelompok program atau pokok bahasan.
Jenis penilaian ini berfungsi untuk menentukan angka kemajuan hasil belajar peserta
didik.
Hasil evaluasi terhadap peserta didik
tersebut selanjutnya ditindaklanjuti dengan memberikan umpan balik. Ada dua
kegiatan dalam menindaklanjuti hasil penilaian peserta didik, antara lain :
1. Program
remedial
Belajar tuntas merupakan kriteria keberhasilan
kegaiatan belajar mengajar. Maksud utama konsep belajar tuntas adalah upaya
agar dikuasainya bahan secara tuntas oleh sekelompok peserta didik yang sedang
mempelajari bahan tertentu secara tuntas. Tingkat ketuntasan ini bermacam-macam
dan merupakan peryaratan (kriteria) minimum yang harus dikuasai peserta didik.
Batas minimum ini kadangkadang dijadikan dasar kelulusan bagi peserta didik
yang menempuh bahan tersebut. Biasanya dipersyaratkan penguasaan bahan
pelajaran bergerak antara 75% sampai 90%. Biasanya penanganan masalah kesulitan
belajar, secara metodologis dapat dilakukan melalui pendekatan pengajaran
remedial, bimbingan dan penyuluhan, psikoterapi atau dengan pendekatan lainnya.
Dalam hal pengajaran remedial, kegiatan ini dilakukan dengan beberapa alasan,
antara lain :
a. Masih
banyak peserta didik yang menunjukkan belum dapat mencapai prestasi belajar
yang diharapkan
b. Guru
bertanggung jawab atas keseluruhan proses pendidikan, yang berarti bertanggung
jawab atas tercapainya tujuan pendidikan melalui pencapaian standar kompetensi
yang diharapkan
c. Pengajaran
remedial diperlukan dalam rangka melaksanakan proses belajar yang sebenarnya,
yaitu sebagai proses perubahan tingkah laku secara keseluruhan
d. Pengajaran
remedial merupakan salah satu bentuk pelayanan bimbingan dan penyuluhan melalui
interaksi belajar mengajar.
Pengajaran remedial mempunyai arti
terapeutik, maksudnya dalam proses pengajaran remedial secara lansung maupun
tidak langsung juga menyembuhkan beberapa gangguan atau hambatan yang berkaitan
dengan kesulitan belajar. Pengajaran remedial adalah suatu bentuk khusus
pengajaran yang ditujukan untuk menyembuhkan atau memperbaiki sebagian atau
keseluruhan kesulitan belajar yang dihadapi oleh peserta didik. Perbaikan
diarahkan kepada pencapaian hasil belajar yang optimal sesuai dengan kemampuan
masing-masing melalui perbaikan keseluruhan proses belajar mengajar dan
keseluruhan kepribadian peserta didik. Adapun tujuan pengajaran remedial adalah
:
Ø Secara
umum pengajaran remedial bertujuan agar peserta didik yang mengalaminkesulitan
belajar dapat mencapai prestasi belajar yang diharapkan melalui proses penyembuhan
atau perbaikan, baik dalam segi kepribadian peserta didik maupun segi proses
belajar mengajar.
Ø Secara
khusus pengajaran remedial bertujuan agar peserta didik :
ü Memahami
dirinya sendiri, hal ini menyangkut prestasi belajarnya dari segi kekuatan,
kelemahan, jenis dan sifat kesulitannya
ü Dapat
mengubah/memperbaiki cara-cara belajar kea rah yang lebih sesuai dengan
kesulitan yang dihadapinya
ü Dapat
memilih materi dan fasilitas belajar secara tepat
ü Dapat
mengatasi hambatan belajar yang menjadi latar belakang kesulitannya
ü Dapat
mengembangkan sikap-sikap dan kebiasaan yang baru yang dapat mendorong
tercapainya hasil belajar yang lebih baik
ü Dapat
melaksanakan tugas-tugas belajar yang diberikan.
Pengajaran
remedial merupakan salah satu tahapan kegiatan utama dalam keseluruhan kerangka
pola layanan bimbingan belajar, serta merupakan rangkaian kegiatan lanjutan
yang logis dari usaha diagnostik kesulitan belajar. Adapun langkah-langkah
dalam pengajaran remedial, antara lain:
a. Penelaahan
kembali kasus dan permasalahannya
b. Menentuakan
alternative pilihan tindakan
c. Melaksanakan
layanan bimbingan dan penyuluhan/psikoterapi
d. Melaksanakan
pengajaran remedial
e. Mengadakan
pengukuran prestasi belajar kembali
f. Mengadakan
re-evaluasi dan re-diagnostik
Sasaran akhir kegiatan remedial identik
dengan pengajaran biasa (pada umumnya) yaitu membantu setiap peserta didik
dalam batas-batas normalitas tertentu agar dapat mengembangkan diri seoptimal
mungkin sehingga dapat mencapai tingkat penguasaan atau ketuntasan tertentu,
sekurang-kurangnya sesuai dengan batas kriteria keberhasilan yang dapat
diterima. Secara empiric sasaran strategis tersebut tidak selamanya dapat dicapai
dengan pendekatan sistem pengajaran secara konvensional, sehingga perlu dicari
upaya pendekatan strategis lainnya. Ada dua strategi yang bisa dilakukan dalam
pengajaran remedial, yaitu :
a. Strategi
dan pendekatan pengajaran yang bersifat kuratif
Tindakan ini dapat
dikatakan kuratif apabila dilakukan setelah selesai program pembelajaran utama
diselenggarakan. Hal ini dilakukan atas dasar bahawa ada seseorang atau
beberapa orang atau keseluruhan peserta didik dapat dipandang tidak mampu
menyelesaikan program proses belajar mengajar yang bersangkutan sccara sempurna
sesuai dengan kriteria keberhasilan yang telah ditetapkan. Pendekatan
pengajaran yang dapat diterapkan, antara lain :
1) Pengulangan,
dapat dilakukan pada setiap akhir jam pertemuan, pada setiap akhir unit (satuan
bahan) pelajaran tertentu, dan pada akhir setiap satuan program studi
(triwulan, semester, tahunan). Pelaksanaan layanan pengajaran remedial ini
dapat diberikan dan diorganisasikan dengan cara :
a) Perorangan
(individual), apabila peserta didik yang memerlukan bantuan jumlahnya terbatas
b) Kelompok
(peer group), apabila terdapat sejumlah peserta didik yang mempunyai
jenis/sifat kesalahan atau kesulitan bersama, bahkan bias jugaterjadi dalam
bidang studi tertentu dialami oleh peserta didik dalam satu kelas secara
keseluruhan.
Waktu
dan cara pelaksanaannya dapat diatur sedemikian rupa sesuai dengan situasi dan
kondisi yang ada, seperti contoh di bawah ini :
a) Diadakan
pada jam pertemuan kelas biasa, apabila sebagian atau seluruh anggota kelas mengalami
kesulitan yang serupa, dengan cara :
1. Bahan
pelajaran dipresentasikan kembali dengan penjelasannya
2. Diadakan
latihan/penugasan/soal kembali yang bentuknya sejenis dengan tugas soal
terdahulu
3. Diadakan
pengukuran dan penilaian kembali untuk mendeteksi hasil peningkatannya kea rah
criteria keberhasilan yang diharapkan.
b) Diadakan
di luar jam pertemuan biasa, dengan cara :
1. Diadakan
jam pelajaran tambahan pada hari, jam, tempat tertentu apabila yang mengalami
kesulitan hanya seseorang/sejumlah peserta didik tertentu (missal sore hari,
sehabis jam pelajaran biasa, waktu istirahat, dan sebagainya)
2. Diberikan
kembali dalam bentuk pekerjaan rumah dengan diperiksa kembali oleh guru hasil
pekerjaannya
c) Diadakan
kelas remedial (khusus bagi peserta didik) yang mengalami kesulitan belajar
tertentu, dengan cara :
1. Peserta
didik laiun belajar dalam kelas biasa, sedangkan untuk peserta didik tertentu
dengan mendapat bimbingan khusus dari guru yang sama atau guru yang telah
ditunjuk sampai yang bersangkutan mencapai tingkat penguasaan tertentu sehingga
dapat bersama-sama lagi dengan teman sekelasnya.
2. Diadakan
ulangan secara total, apabila peserta didik yang bersangkutan prestasinya
sangat jauh dari batas criteria keberhasilan minimal dalam hamper keseluruhan
program (bidang studi), secara konvensional disebut dengan tinggal kelas.
2) Pengayaan dan pengukuhan
Layanan pengayaan ditujukan kepada
peserta didik yang mengalami kesulitan belajar ringan. Materi program pengayaan
dalam hal ini dapat bersifat :
a. Ekuivalen
(horizontal) dengan PBM utama, sehingga bobot nilainya dapat diperhitungkan
oleh peserta didik yang bersangkutan
b. Suplementer
saja terhadap program PBM utama, dengan tidak menambah bobot nilai tertentu
yang penting dapat meningkatkan penguasaan pengetahuan atau keterampilan bagi
peserta didik yang relative lemah, dan memberikan dorongan serta kesibukan bagi
peserta didik yang cepat belajar untuk mengisi kelebihan waktunya disbandingdengan
teman sekelasnya.
Teknik
pelaksanaannya dapat dengan cara :
a) Berupa
tugas/soal pekerjaan rumah bagi peserta didik yang lambat belajar
b) Berupa
tugas/soal yang dikerjakan di kelas pada jam pelajaran tersebut juga (sementara
peserta didik yang lain mengerjakan program PBM utama) bagi peserta didik yang
cepat belajar.
3) Percepatan
Alternatif lain adalah
memberikan layanan kepada kasus berbakat tetapi menunjukkan kesulitan
psikososial atau ego emosional, dengan jalan mengadakan akselerasi atau promosi
kepada program PBM utama berikutnya yang lebih tinggi. Ada dua kemungkinan
pelaksanaannya, antara lain :
a. Promosi
penuh status akademisnya ke tingkat yang lebih tinggi sebatas kemungkinannya,
apabila peserta didik menunjukkan keunggulan yang menyeluruh dari bidang studi
yang ditempuhnya dengan luar biasa (dilakukan dengan placement test dari
tingkat yang akan ia masuki)
b. Maju
berkelanjutan (continous progress) tidak diartikan sebagai promosi status
akademisnya secara keseluruhan, tetapi pada beberapa bidang studi tertentu
dimana kasusu sangat menonjol dapat diberikan layanan dengan program/bahan
pelajaran yang lebih tinggi sebatas kemampuannya, status akademisnya tetap sama
dengan teman sekelasnya.
b. Strategi dan pendekatan pengajaran yang bersifat
preventif
Teknik
layanan pengajaran yang digunakan adalah :
1) Layanan
kepada kelompok belajar homogin
2) Layanan
pengajaran individual
3) Layanan
pengajaran secara kelompok dengan dilengkapi kelas khhusus
remedial dan pengayaan
c. Strategi
dan pendekatan penngajaran yang bersifat pengembangan
Dalam pengajaran remedial diperlukan adanya pengorganisasian
proses belajar mengajar yang sistematis dalam bentuik sistem pengajaran
berprograma, sistem pengajaran modul, dan sebagainya. Sasaran utama dari
strategi ini adalah agar peserta didik dapat segera mengatasi hambatan atau
kesulitan yang mungkin dialaminya selama melaksanakan kegiatan belajar
mengajar.
Dengan mengacu pada
beberapa uraian di atas maka terdapat beberapa metode yang dapat digunakan
dalam pelaksanaan pengajaran remedial, antara lain :
a.
Metode pemberian tugas
b.
Metode diskusi
c.
Metode tanya jawab
d.
Metode kerja kelompok
e.
Metode tutor teman sebaya
f.
Pengajaran individual
2.
Program pengayaan
Kegiatan
pengayaan adalah kegiatan yang diberikan kepada peserta didik kelompok cepat
sehingga peserta didik tersebut menjadi lebih kaya pengetahuan dan keterampilannya
atau lebih mendalami bahan pelajaran yang sedang mereka pelajari. Tujuan dari
kegiatan pengayaan adalah agar peserta didik yang sudah menguasai bahan
pelajaran lebih dahulu dari teman-temannya tidak berehnti perkembangannya,
dengan mengisi waktu kelebihannya dengan melakukan kegiatan lain.
Strategi
kegiatan pengayaan dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu :
a. kegiatan
pengayaan yang berhubungan dengan topik modul pokok
b. kegiatan
pengayaan yang tidak berhubungan dengan topik modul pokok
Kegiatan pengayaan
untuk dapat efektif mencapai tujuan, maka perlu diadakan kegiatan penilaian,
melalui dua cara, yaitu :
a. digabungkan
dengan nilai modul pokok, dihitung dalam satuan kredit atau bobot tertentu
b. dipisahkan
dari nilai pokok sehingga terdapat dua nilai.
D. MUTASI PESERTA DIDIK
Secara garis besar mutasi peserta didik
diartikan sebagai proses perpindahan peserta didik dari sekolah satu ke sekolah
yang lain atau perpindahan peserta didik yang berada dalam sekolah. Oleh karena
itu, ada dua jenis mutasi peserta didik, yaitu :
1. Mutasi
Ekstern
Mutasi Ekstern adalah perpindahan
peserta didik dari satu sekolah ke sekolah yang lain. Perpindahan ini hendaknya
menguntungksn kedua belah pihak, artinya perpindahan tersebut harus dikaitkan
dengan kondisi sekolah yang bersangkutan, kondisi peserta didik, dan latar
belakang orang tuanya, serta sekolah yang akan ditempati. Adapun tujuan mutasi
ekstern adalah :
a. Mutasi
didasarkan pada kepentingan peserta didik untuk dapat mengikuti pendidikan di
sekolah sesuai dengan keadaan dan kemampuan peserta didik serta lingkungan yang
mempengaruhinya.
b. Memberikan
perlindungan kepada sekolah tertentu untuk dapat tumbuh dan berkembang secara
wajar sesuai dengan keadaan, kemampuan sekolah serta lingkungan yang
mempengaruhinya.
Mutasi ekstern harus
memenuhi beberapa ketentuan, antara lain :
a. Permintaan
mutasi peserta didik diajukan oleh orang tua/wali karena alasan yang dapat
dibenarkan (keluarga, kesehatan, kejiwaan, ekonomi, dan lain-lain).
b. Mutasi
peserta didik berlaku dari :
1) Sekolah
negeri ke sekolah negeri, maupun ke sekolah swasta
2) Sekolah
swasta mandiri ke sekolah swasta mandiri, maupun ke sekolah swasta yang
EBTA-nya menggabung
3) Sekolah
swasta menggabung ke sekolah swasta yang juga menggabung EBTA-nya
4) Penyimpangan
tersebut di atas dapat terjadi apabila di suatu kabupaten/kotamadia yang dituju
tidak ada sekolah yang berstatus sama, dengan syarat :
a. Muatasi
tersebut terpaksa dilakukan karena alas an mendesak, maka perlu surat
keterangan dari pengawas
b. Dilakukan
tes penjajagan
5) Hendaknya
dihindarkan mutasi peserta didik di dalam satu kabupsten/kotamadia, kecuali
dengan alas an yang sangat mendesak, maka perlu surat keterangan dari pengawas.
6) Mutasi
antar kanwil/propinsi pada dasarnya sama dengan mutasi di dalam satu
kanwil/propinsi. Perbedaannya terletak pada adanya ijin dari kanwil/bidang
dikmunum dari propinsi baik yang ditinggalkan maupun yang akan didatangi.
Prosedur mutasinya adalah sebagai berikut :
a. Kepala
sekolah membuat surat keterangan pindah
b. Surat
keterangan pindah tersebut harus diketahui dan disahkan oleh kantor wilayah
pendidikan nasional yang akan ditinggalkan maupun yang akan didatangi.
7) Alasan-alasan
mutasi ekstern, antara lain :
a) Keluarga
b) Ekonomi
c) Social
d) Agama
e) Kejiwaan
f) Sebab-sebab
lain
8) Syarat-syarat
mutasi ekstern, antara lain :
a) Menyerahkan
raport
b) Menyerahkan
surat keterangan pindah dari sekolah asal
c) Terdapat
formasi (daya tampungnya masih ada)
d) Bagi
sekolah swasta mungkin peserta didik dikenakan syarat untuk membayar sejumlah
uang
9) Penomeran
di buku induk
Peserta didik yang mutasi akan diberikan nomor induk
yang baru di sekolah tersebut sehingga nomor induk dari sekolah asal tidak
dipakai lagi. Kemungkinan yang terjadi dalam pemebrian nomor induk bagi peserta
didik yang mutasi, adalah :
a) Diberi
nomor induk terakhir dari jumlah peserta didik yang ada
b) Menempati
nomor induk peserta didik lama yang pindah atau keluar
c) Dengan
cara menempatkan kembali pada nomor induk semula
10) Penempatan
peserta didik
Peserta didik yang mutasi sebaiknya ditempatkan
sesuai dengan jurusan yang pernah diambilnya di sekolah asal. Peserta didik
yang mutasi karena tidak naik kelas, hendaknya juga tetap berada pada kelas
dimana mereka tidak naik kelas. Hal ini dilakukan untuk selalu menjaga kualitas
pendidikan.
2. Mutasi
Intern
Mutasi intern
adalah perpindahan peserta didik dalam suatu sekolah. Dalam hal ini akan
dibahas khhsus mengenai kenaikan kelas. Maksud kenaikan kelas adalah peserta
didik yang telah dapat menyelesaikan program pendidikan selama satu tahun,
apabila telah memenuhi persyaratan untuk dinaikkan, maka kepadanya berhak untuk
naik kelas berikutnya. Seorang peserta didik dinyatakan naik kelas apabila
telah memenuhi persyaratan :
a. Tidak
terdapat nilai mati
b. Program
pendidikan umum rata-rata nilai sekurang-kurangnya 6,0. Boleh ada 2 nilai yang
kurang dari 6,0 asal bukan pendidikan agama dan pendidikan pancasila dan
kewrganegaraan.
c. Program
pendidikan akademis rata-rata nilai sekurang-kurangnya 6,0. Boleh ada 2 nilai
yang kurang dari 6,0 asal bukan bahasa Indonesia.
d. Program
pendidikan keterampilan rata-rata nilai sekurang-kurangnya 6,0 dan boleh ada 1
nilai yang kurang dari 6,0.
Mengingat betapa
pentingnya kenaikan kelas ini, maka setiap akhir semester sekolah selalu
mengadakan rapat kenaikan kelas yang dihadiri oleh kepala sekolahdan dewan
guru. Dalam hal ini peran wali kelas sangat menentukan naik tidaknya peserta
didik dalam kelas tertentu. Di samping nilai akhir mata pelajaran, ada beberapa
faktor yang dapat menentukan seorang peserta didik berhasil atau tidak untuk
naik kelas, antara lain :
a. Kerajinan
b. Kedisiplinan
c. Tingkah
laku
Dalam
rapat kenaikan kelas ini dibicarakan juga tentang peserta didik yang nyaris tidak
naik kelas, sehingga perlu mendapat pertimbangan dari berbagai pihak dan juga
peserta didik yang terpaksa tidak naik kelas. Kepada peserta didik ini masih diberi
kesempatan untuk mengulang kelas atau pindah ke sekolah lain. Dispensasi bagi
peserta didik yang mengulang diberikan untuk kepentingan peserta didik dan
sekolah.
Bagi
peserta didik :
a. Tidak
membutuhkan waktu yang lama untuk menyesuaikan diri dengan sekolah yang baru
b. Dapat
belajar lebih intensif
c. Karena
malu, ia akan berusaha semaksimal mungkin untuk naik kelas
Bagi
sekolah : dispensasi bagi peserta didik yang mengulang akan
memberikan nilai tambah minimal dari segi ekonomi.
Ada beberapa ketentuan
peserta didik yang dapat mengajukan dispensasi, antara lain:
a. Pada
kelas satu tidak naik kelas dua kali
b. Pada
kelas satu tidak naik kelas satu kali kemudian naik kelas, di kelas dua tidak naik
kelas satu kali.
c. Pada
kelas dua tidak naik kelas berturut-turut dua kali
d. Peserta
didik yang tidak naik kelas di kela II dan III masing-masing satu kali
e. Peserta
didik yang berturut-turut tidak lulus atau tamat di kelas III sebanyak dua kali.
Untuk penempatan
peserta didik yang naik kelas dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu :
a. Secara
vertical, cara ini dilakukan apabila peserta didik selalu mengikuti kelasnya
dari kelas I sampai kelas III
b. Secara
horizontal, pengelompokkan secara horizontal sebenarnya berdasarkan prestasi
peserta didik di kelas, sehingga di dalam suatu kelas bervariasi prestasinya.
Hal ini akan mendorong peserta didik untuk berkompetisi meningkatkan
preatasinya.
DAFTAR PUSTAKA
Buang Suryosubroto. 1997. Proses
Belajar Mengajar di Sekolah. Jakarta: Rineka Cipta.
Maman Rahman.1998. Manajemen Kelas.
Jakarta : Depdikbud.
Meilina Bustari. 2005. Manajemen Peserta
Didik. Yogyakarta : FIP UNY.
Permendiknas Nomor 34 tahun 2006 tentang
Pembinaan Prestasi Peserta Didik yang Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau
Bakat Istimewa.
Permendiknas Nomor 39 tahun 2008 tentang
Pembinaan Kesiswaan.
Radno Harsanto.2007. Pengelolaan
Kelas yang Dinamis. Yogyakarta : Kanisius.
Suharsimi Arikunto. 1986. Pengelolaan
Kelas dan Siswa : Sebuah Pendekatan Evaluatif. Jakarta : Rajawali.
Wiryawan, Sri Anitah dan Wiryawan. 1990.
Strategi Belajar Mengajar. Edisi 1. Jakarta : Departemen Pendidikan
danKebudayaan Universitas Terbuka.
Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional
Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar